
Tengara peringatan yang memperlihatkan bahwa kompleks kubur dan Makam Kyai Telingsing sudah dilindungi oleh undang-undang sebagai benda cagar budaya yang wajib dilestarikan keberadaannya.

Papan pengumuman yang berisi anjuran dan larangan saat berkunjung ke Makam Kyai Telingsing di Sunggingan, Kudus. Boleh jadi penjaga makam merasa perlu memasangnya dengan kalimat seperti itu oleh sebab pengalaman di masa lalu yang buruk ketika pengunjung sama sekali tidak memperdulikan kebersihan lingkungan makam dengan membuang sampah bekas makan minum secara sembarangan.

Pandangan pada lorong yang ada di dalam cungkup Makam Kyai Telingsing. Tulisan yang menggantung pada dinding di belakang sana berbunyi “Jagalah Kebersihan” dan tulisan di bawahnya menyebut singkatan nama pengurus makam.

Tengara Makam Kyai Telingsing Sunggingan Kudus, yang dipasang di atas pintu masuk ke bagian dalam dan sekaligus bagian utama makam. Sayang, kuncen tak berhasil saya temukan sehingga tak bisa masuk ke dalam ruangan di sana itu.

Pandangan lainnya di bagian depan Makam Kyai Telingsing dengan area terbuka yang digunakan sebagai lapangan olah raga badminton oleh warga.

Sponsored Link