Pada rilis tanggal 31 Maret 2021 lalu, WHO menyatakan bahwa ivermectin digunakan untuk mengobati COVID-19 hanya dalam rangka uji klinis. Pada 2 Juli 2021, dengan merujuk pada rekomendasi WHO, BPOM juga menyatakan hal yang sama, yaitu bahwa pemakaian ivermectin pada pengobatan COVID-19 terbatas hanya dalam uji klinis. Penyebabnya adalah hingga saat ini bukti penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 masih belum cukup untuk menyimpulkan efektifitas dan keamanannya, maka oleh karena itulah WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis sampai data yang tersedia dinilai mencukupi. Rekomendasi WHO ini, yang berlaku untuk pasien COVID-19 dengan tingkat keparahan apa pun, telah menjadi bagian pedoman WHO tentang perawatan COVID-19. Ivermectin merupakan obat anti-parasit berspektrum luas, yang masuk dalam daftar obat esensial WHO untuk beberapa penyakit parasit, seperti pengobatan onchocerciasis (kebutaan sungai), strongyloidiasis dan penyakit lain ...
Travel, kesehatan, gadget, percik pikir.