WHO dan BPOM Menyatakan Ivermectin dipakai untuk Pengobatan COVID-19 hanya dalam Uji Klinis

Pada rilis tanggal 31 Maret 2021 lalu, WHO menyatakan bahwa ivermectin digunakan untuk mengobati COVID-19 hanya dalam rangka uji klinis. Pada 2 Juli 2021, dengan merujuk pada rekomendasi WHO, BPOM juga menyatakan hal yang sama, yaitu bahwa pemakaian ivermectin pada pengobatan COVID-19 terbatas hanya dalam uji klinis.

Penyebabnya adalah hingga saat ini bukti penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 masih belum cukup untuk menyimpulkan efektifitas dan keamanannya, maka oleh karena itulah WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis sampai data yang tersedia dinilai mencukupi.

Rekomendasi WHO ini, yang berlaku untuk pasien COVID-19 dengan tingkat keparahan apa pun, telah menjadi bagian pedoman WHO tentang perawatan COVID-19.

Ivermectin merupakan obat anti-parasit berspektrum luas, yang masuk dalam daftar obat esensial WHO untuk beberapa penyakit parasit, seperti pengobatan onchocerciasis (kebutaan sungai), strongyloidiasis dan penyakit lain yang disebabkan oleh cacing yang ditularkan melalui tanah. Ivermectin juga telah digunakan untuk mengobati kudis.

Sebuah kelompok panel ahli internasional independen, yang mencakup ahli perawatan klinis dalam berbagai spesialisasi dan juga termasuk ahli etika dan mitra pasien, telah melakukan kajian pada data yang dikumpulkan dari 16 uji coba terkontrol secara acak (total terdaftar 2407), termasuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dengan COVID-19.

Mereka menetapkan bahwa bukti apakah ivermectin bisa mengurangi kematian, kebutuhan ventilasi mekanis, kebutuhan masuk rumah sakit dan waktu untuk perbaikan klinis pada pasien COVID-19 adalah "kepastiannya sangat rendah" oleh sebab skalanya yang kecil dan keterbatasan metodologis dari data percobaannya.

Panel tidak melihat (manfaat) penggunaan ivermectin untuk mencegah COVID-19, yang berada di luar cakupan pedoman saat ini.

Rekomendasi sebelumnya tentang penggunaan terapi untuk COVID-19 adalah:
  1. Rekomendasi kuat untuk penggunaan kortikosteroid sistemik untuk pasien COVID-19 yang parah atau sakit kritis; dengan rekomendasi bersyarat terhadap penggunaannya pada pasien dengan COVID-19 ringan/sedang
  2. Rekomendasi bersyarat terhadap pemberian remdesivir selain perawatan biasa.
  3. Rekomendasi kuat terhadap penggunaan hidroksiklorokuin atau klorokuin untuk pengobatan COVID-19 dengan tingkat keparahan apa pun
  4. Rekomendasi kuat terhadap pemberian lopinavir/ritonavir untuk pengobatan COVID-19 dengan tingkat keparahan apa pun Rekomendasi bersyarat untuk penggunaan antikoagulan dosis rendah pada pasien rawat inap (rekomendasi ini merupakan bagian dari pedoman manajemen klinis).
  5. WHO menyarankan penggunaan antikoagulan dosis rendah daripada dosis tinggi, kecuali dinyatakan lain.


Kepala Badan POM menyatakan bahwa uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Sedangkan pemakaian Ivermectin di luar skema uji klinik hanya bisa dilakukan apabila sesuai hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter dan penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

Sumber: WHO, dan BPOM.

Diubah: Juli 23, 2021.
Label: BPOM, Covid-19, WHO
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang,
seorang penyusur jalan.
Traktir BA? Scan GoPay, atau via Paypal. GBU.
« Baru© 2004 - IkutiLama »