
Jalur paling kanan di Stasiun Kebumen yang berada hampir tegak lurus dengan puncak atap. Jalur 2 di sebelah kirinya adalah jalur utama kereta.

Empat jejeran spanduk peringatan yang dipasang pada tiang penopang atap di sisi kanan. Yang pertama adalah kewajiban membawa KTP dan harus sama dengan nama di tiket. Yang kedua tentang pelarangan unjuk rasa di lingkungan stasiun kereta api berdasar pasal 9 UU no 9 tahun 1998. Spanduk ketiga berisi larangan bagi asongan untuk berjualan dalam stasiun dan di dalam kereta api. Dan yang terakhir berisi peringatan pemakaian KTP palsu diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasar pasal 263 KUHP.

Kereta barang dari arah Timur sesaat sebelum melintas di Stasiun Kebumen tanpa berhenti.

Meskipun peron terlihat sudah perlu diperindah dengan lantai keramik yang baru, namun setidaknya terlihat bersih tanpa ada sampah terserak. Selain menunjukkan adanya perawatan boleh jadi karena kesadaran penumpang untuk tidak membuang sampah sembarangan sudah semakin baik.

Musholla yang meskipun kecil namun cukup baik kondisinya. Hanya saja perlu dibangun musholla bagi para pengantar agar mereka tidak bisa masuk ke dalam peron. Moga-moga saja musholla itu sudah dibangun sekarang ini.

Sponsored Link