Prosedur Kunjungan Istana Bogor

Istana Bogor merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang didirikan pada 1745 oleh Baron Gustaf Willem Van Imhof, Gubernur Jenderal Hindia Belanda waktu itu. Kompleks Istana Bogor memiliki luas 28 Ha, dengan sekitar 600 rusa totol berkeliaran bebas di halaman istana yang diteduhi 346 jenis pohon.

Lihat juga Travelog Istana Bogor. Di Gedung Induk, terdapat Ruang Garuda untuk resepsi dan pertemuan, Ruang Teratai untuk penerimaan tamu, Ruang Film, Ruang Makan, Ruang Kerja Presiden, Ruang Perpustakaan, Ruang Famili dan Kamar Tidur untuk ruang tunggu Presiden, dan Ruang Tunggu Menteri.

Di Gedung Utama Sayap Kiri terdapat Ruang Panca Negara yang pernah digunakan untuk persiapan Konferensi Asia Afrika di Bandung, serta Ruang Tidur dan Ruang Tengah untuk tempat menginap Presiden dan tamu negara lainnya.

Sedangkan Gedung Utama Sayap Kanan digunakan sebagai tempat menginap Presiden dam tamu negara lainnya. Lalu ada Gedung Dyah Bayurini, dengan kolam renang, untuk tempat istirahat Presiden dan keluarga, serta Gedung Serba Guna, paviliun, dan bangunan pelengkap.

Prosedur Pengajuan Permohonan Ijin Kunjungan ke Istana Bogor

Sesuai dengan Protap Nomor 01/RTK/06/2009, tentang Pelayanan Kunjungan Masyarakat Ke Istana-Istana Presiden (Progran Istana Untuk Rakyat), maka tata cara kunjungan ke Istana Bogor adalah sebagai berikut:

  1. Membuat permohonan izin kunjungan kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan u.p. Kepala Istana Bogor.
  2. Surat permohonan harus mencantumkan: a) istana yang akan dikunjungi, yaitu Istana Bogor; b) hari, jam, dan tanggal kunjungan; c) jumlah dan daftar nama peserta kunjungan; d) alamat lengkap pemohon; e) nama dan nomor telepon / hp, dan nomor faks pemohon.
  3. Surat permohonan ijin kunjungan diantar langsung atau dikirim melalui pos / faks ke: a) Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan, Telp. (021) 23545001, ext. 7171, 7276, Faks. (021) 3442224; atau 2) Rumah Tangga Kepresidenan Istana Presiden Bogor di Jalan Ir. H. Juanda No.1, Telp. (0251) 8321001, 8328172 Faks. (0251) 8328172.
  4. Surat permohonan harus sudah diterima selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum waktu kunjungan.

Ketentuan Kunjungan ke Istana Bogor

  1. Kunjungan masyarakat umum ke Istana Bogor tidak dipungut biaya apapun.
  2. Usia pengunjung ke Istana Bogor minimum 10 tahun atau siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
  3. Waktu berkunjung setiap hari kerja Senin s.d. Kamis pukul 09.00-14.00 WIB, hari Jum’at pukul 09.00 s.d. 11.00 dan 14.00 s.d. 16.00 WIB
  4. Masuk melalui pintu gerbang III Istana Bogor (Jalan Ir. H. Juanda No.1,
    Bogor, di samping Gereja Zebaoth)
  5. Kendaraan bus parkir di halaman parkir bus pariwisata (di terminal bus
    Damri Baranangsiang Bogor/IPB), dan kendaraan pribadi parkir di
    halaman Istana Bogor.
  6. Rute dan obyek kunjungan:
    a) masuk ke area Istana melalui security door; b) menuju gedung induk sayap kiri; c) masuk ke gedung utama melalui Ruang Film, Ruang Teratai, dan Ruang Garuda; d) masuk ke gedung induk sayap kanan, keluar melalui pintu samping kanan menuju halaman depan Istana Bogor; e) foto bersama di serambi depan gedung utama; f) keluar menuju halaman parkir.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Pengunjung harus menjaga sopan santun dan ketertiban selama berkunjung
  2. Berpakaian sopan dan rapi.
    Pria memakai kemeja, celana panjang, bersepatu (bukan pakaian santai atau celana berbahan jeans dan T-shirt).
    Wanita bergaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang atau busana muslim, tidak menggunakan pakaian santai atau celana/rok berbahan jeans dan T-shirt, dan memakai sepatu/selop.
  3. Pengunjung harus sesuai dengan daftar nama yang diajukan dalam surat permohonan. Diluar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk. Apabila ada perubahan nama, agar segera diberitahukan.
  4. Pimpinan rombongan harus melapor dahulu kepada petugas keamanan (posko Istana).
  5. Pengunjung harus selalu mengikuti petunjuk petugas.
  6. Dalam setiap rombongan hanya satu juru foto yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan.
  7. Pengambilan gambar untuk tujuan khusus (video atau foto) hanya dapat dikeluarkan atas izin Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
  8. Tas dan pembungkus lainnya agar disimpan di kendaraan atau di tempat penitipan barang yang disediakan oleh pihak Istana.

Hal-hal yang Tidak Diperkenankan

Pengunjung tidak diperkenankan:
  1. membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obat terlarang
  2. membawa tas dan/atau pembungkus lainnya
  3. membawa makanan dan minuman
  4. membawa anak-anak dibawah usia 10tahun / kelas 4SD
  5. menyentuh / memegang benda-benda koleksi atau lukisan
  6. memotret patung, lukisan, dan obyek seni lainnya serta berfoto di tempat- tempat yang bertanda ”DILARANG MEMOTRET”
  7. merusak tanaman dan mengganggu binatang peliharaan yang ada di lingkungan Istana.
  8. membawa binatang peliharaan

Aturan-aturan tersebut di atas agar dikonfirmasi ulang ke pihak Istana Bogor, karena bisa saja telah terjadi perubahan. Untuk jumlah pengunjung, ada yang menyebutkan angka minimal 10 orang, meskipun jumlah ini tidak tercantum dalam Protap.


Hotel di Bogor, Hotel di Bogor Kota, Peta Wisata Bogor , Tempat Wisata di Bogor.

Diubah: Juni 12, 2018.
Label: Bogor, Istana, Jawa Barat, Wisata
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang,
seorang penyusur jalan.
Traktir BA? Scan GoPay, atau via Paypal. GBU.
« Baru© 2004 - IkutiLama »