Gedung Standard Chartered Bank

Gedung Standard Chartered Bank adalah bangunan Cagar Budaya Kota Medan, yang ditetapkan berdasarkan UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2012. Bangunannya terletak di Jalan Imam Bonjol, dalam satu kompleks dengan Hotel Danau Toba International yang merupakan hotel bintang 5 di Kota Medan.

Luas bangunan Gedung Standard Chartered Bank sekitar 750 m2, tinggi gedung 20m, panjang 30m dan lebar 25m. Bahan bangunan berlantai tegel, dinding batu bata dengan atap genteng. Sampai saat ini lantai teras keramiknya belum diubah. Begitu juga dengan tiang-tiang bangunan serta jendelannya.

Sejarah Gedung Standard Chartered Bank Medan

Dulu gedung ini digunakan sebagai istana Resident van Sumatera's atau Residentie van Sumatra Oostkust, dan menjadi rumah dinas Gubernur Sumatera setelah Medan ditetapkan sebagai Ibukota Keresidenan Sumatera Timur.

Ada pula yang menyebut bahwa Gedung Standard Chartered Bank merupakan bekas gedung Gouverneurs huis te Medan, atau Rumah Gubernur di Medan.

Pekerjaan pembangunan gedung dilakukan oleh F.M.E.L Kersten dan L.J.C van Es dari BOW, atau Dinas Pekerjaan Umum pada jaman itu. Gedung bergaya eklektik itu dibangun pada tahun 1888, sebagaimana tercantum pada batu prasasti yang ada di sana.

Sejak 25 April tahun 1991, bangunan ini menjadi gedung Standard Chartered Bank yang peresmiannya dilakukan oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu.

Gedung Standard Chartered Bank Medan Gedung Standard Chartered Bank Medan Gedung Standard Chartered Bank Medan
Foto: Buku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan

Gedung Standard Chartered Medan

Jalan Imam Bonjol No. 17, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Lokasi GPS: 3.5836009, 98.6756538, Waze
Diubah: Mei 07, 2021. Label: Cagar Budaya, Medan, Sumatera Utara, Wisata
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang, seorang penyusur jalan.
Traktir BA? Scan GoPay, atau via Paypal. GBU.