Ikrar Rakyat NKRI

Sejak mulai kemarin, tanggal 17 Juni 2019, saya menerbitkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dan kepada Rakyat Indonesia, sebagai sebuah upaya untuk mengemukakan pendapat dan harapan, yang semoga memperoleh tanggapan presiden dan mendapat dukungan masyarakat.

Saya percaya mayoritas rakyat Indonesia menginginkan agar negeri ini terus melangkah ke depan menjadi sebuah negara maju yang disegani dan dihormati, sekaligus menjadi negara yang aman dan damai dimana orang bisa hidup tenang, mendapat pendidikan bermutu, pelayanan kesehatan yang baik, bisa mencari nafkah, membuka usaha, dan berwisata ria kemana pun mereka mau.

Namun kita semua menyadari bahwa selama beberapa tahun belakangan ini ada upaya oleh sejumlah kelompok ekstrem, baik yang dilakukan secara halus maupun kasar, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang tak lagi ramah buat semua orang. Kelompok ini berusaha mengganti dasar negara Pancasila dengan sistem yang menolak demokrasi dan hendak menerapkan aturan sosial yang tak sejalan dengan prinsip penghormatan keberagaman dalam Bhinneka Tunggal Ika.

ikrar rakyat nkri
Karena itulah saya membuat petisi itu, agar mendapat perhatian presiden maupun masyarakat umum. Petisi itu bukan hanya semata tuntutan, namun lebih kepada pemberian dukungan bagi presiden untuk melakukan semua cara yang berada dalam batasan wewenangnya untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari rongrongan kaum radikal, sebagaimana doa yang beliau panjatkan ketika berada di dalam Ka'bah dan berziarah di makam Nabi Muhammad SAW.

Untuk memberi dukungan, silahkan menuju ke laman petisi Ikrar Rakyat Indonesia. Setiap suara akan menjadi dorongan semangat bagi pak Jokowi, yang semoga membuatnya lebih yakin bahwa ia tidak sendiri dalam berjuang menyelamatkan NKRI dari ancaman nyata yang sudah di depan mata.

Yth Presiden Republik Indonesia,
Bpk Ir. Joko Widodo, Yth Rakyat Indonesia.


Dengan menyebut nama Allah Yang Mahapemurah Mahapenyayang,

Sumpah Pemuda 1928 merupakan tonggak bersejarah bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sejak dideklarasikan hingga kini telah banyak perubahan sosial politik budaya di dalam dan di luar negeri, yang membawa kemajuan bangsa namun juga mendatangkan ancaman disintegrasi dan kemunduran, terutama sejak beberapa tahun terakhir.

Oleh karena itu Yth Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan segenap Rakyat Indonesia, mari bersepakat memperbarui semangat dan tekad bersama untuk menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membuat "Ikrar Rakyat NKRI”.

Ikrar Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kami, Rakyat NKRI, bersumpah setia pada:

  1. Satu tumpahdarah, Tanahair Indonesia.
  2. Satu bangsa, Bangsa Indonesia.
  3. Satu bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
  4. Satu negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Demokrasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  5. Satu tekad untuk menjaga kekayaan ragam adat seni budaya dan kearifan leluhur Nusantara.

Kami juga berikrar untuk menjaga kelestarian bahasa daerah, dan menguasai bahasa internasional sebagai bagian dari kehidupan keseharian.

Ikrar Rakyat NKRI menjadi pengikat tekad bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi faham dan ideologi radikal* yang bertujuan mengganti sistem Demokrasi Pancasila dan hendak mengganti tatanan sosial Bhinneka Tunggal Ika ke tatanan yang eksklusif, intoleran, dan merusak persatuan bangsa.

Sebagai perwujudan Ikrar Rakyat NKRI, pemerintah dan aparat penegak hukum hendaknya:

  1. Melakukan penyaringan atau penelitian khusus pada ASN, institusi, lembaga negara, lembaga pendidikan dasar hingga lembaga pendidikan tinggi, termasuk pada proses penerimaan, untuk membersihkan dari oknum pendukung faham radikal.
  2. Membubarkan partai, ormas, dan lembaga pendidikan yang mengusung faham selain Demokrasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membersihkan tempat ibadah dari faham radikal dan menindak tegas oknum yang menggunakan mimbar dan acara keagamaan untuk kegiatan politik, penyebaran fitnah, faham radikal, berita bohong, dan permusuhan.
  3. Mencanangkan gerakan nasional deradikalisasi, menggunakan semua saluran media, melibatan pemuka adat, tokoh masyarakat, pemuka agama, ormas nasionalis religius, dan relawan serta semua perangkat lunak dan perangkat keras yang ada.
  4. Mewajibkan semua platform media sosial untuk menerapkan satu identitas satu akun, dan melumpuhkan pemilik akun penyebar fitnah, provokasi, kebohongan, disinformasi, dan permusuhan.
  5. Membatalkan seluruh peraturan dan peraturan daerah yang bersifat eksklusif, bias gender, diskriminatif, intoleran, yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Semoga Allah SWT memberkati Rakyat dan Bangsa Indonesia, Amien.

*Faham yang berupaya mengganti sistem politik Demokrasi Pancasila dan tatanan sosial Bhinneka Tunggal Ika ke sistem politik lain dan tatanan sosial lain adalah faham radikal, meskipun tanpa letupan senjata dan aksi teror, apalagi yang menggunakannya.

**Peta Suku Bangsa di Indonesia bersumber dari Wikipedia.

Diubah: Juni 18, 2019.
Label: Blog, Inspirasi, Percikan, Politik
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.

aroengbinang,
seorang penyusur jalan.
Traktir BA? Scan GoPay, atau via Paypal. GBU.
« Baru© 2004 - IkutiLama »