Pada Kamis 2 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara mengejutkan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum yang didaftarkan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.
Mengejutkan oleh sebab salah satu amar putusannya adalah menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan agar melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah penundaan Pemilu 2024 jelas bukan perkara main-main, dan tidak boleh dibuat main-main, bahkan oleh PN Jakarta Pusat sekalipun, karena penundaan pemilu berimplikasi sangat besar yang akan mengacaukan sistem pemerintahan dan kedewanan.
Pemilu setiap 5 tahun adalah perintah konstitusi yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali jika dilakukan amandemen UUD, yang prosesnya tidak mudah. Karenanya hakim pengadilan negeri JakPus yang memutus perkara tersebut mestinya sadar bahwa keputusan mereka itu telah melawan titah konstitusi.
Selain itu Pengadilan Negeri juga tidak memiliki kewenangan untuk memutus perbuatan melawan hukum (PMH), jika ada, yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan seperti yang telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan MA No.2 Tahun 2019.
Ketentuan dalam pasal itu berisi Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili PMH oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah, yang secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Partai Prima sebelumnya telah mengadukan masalah mereka ke Bawaslu RI, sesuai aturan yang berlaku. Namun Bawaslu menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Partai Prima, dimana partai tersebut dinyatakan tidak lolos. Langkah Partai Prima selanjutnya mestinya adalah mengajukan gugatan ke PTUN, bukan ke pengadilan negeri.
Meskipun jagad perpolitikan nasional sempat ramai oleh soal ini, namun bisa segera diredam setelah Menkopolhukan Prof Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana, dan bahwa jika KPU kalah sekalipun dalam pengadilan banding nanti, keputusan PN Jakarta Pusat tidak akan bisa dieksekusi, karena peradilannya salah kamar.
Jadi, apakah Pemilu 2024 ditunda? Jawabnya tidak, dan pemilu akan tetap berjalan sesuai tahapannya. Karenanya, jika ada yang masih saja ingin agar pemilu ditunda, silahkan gigit jari yang kuat agar segera bangun dari mimpi.
Jika pun ada yang telah bermain mata di belakang terbitnya putusan yang kontroversial itu, berhentilah bermanuver sebelum kalian terkena kartu merah, atau silap hingga terekspose dan melakukan gol bunuh diri.
Diubah: Maret 10, 2023. Label:
Inspirasi,
Pemilu 2024,
Politik
Bagikan ke: WhatsApp, Email. Print!.